http://uncunatsir.com
Ketika beberapa Parpol memutuskan Caleg suara terbanyak yg dtetapkan sebagai calon terpilih, saya sudah menulis mengenai aturan hukum Caleg suara terbanyak di uncunatsir.com,uncunatsir.blogdetik.com juga diupload di facebook,com dan multiply.com.
Aturan Hukum jang tegas harus segera ditentukan oleh Parpol melalui DPR agar tidak membuat kesalahan fatal pada pelaksanaan sistem politik dan demokrasi yg sedang dibangun. Aturan Hukum yang paling pas adalah amandemen pasal 214 UU No.10/2008 yang menyatakan penentuan Caleg terpilih berdasarkan nomor urut, ditambahkan 4 (empat) kata “dan atau suara terbanyak”.
Mestinya amademen terhadap pasal 214 ini yang harus dilakukan oleh Parpol yang sekarang menetapkan Caleg suara terbanyak apabila memang serius dan sepenuh hati kalau bukan maksudnya akal akalan untuk mendulang suara sebanyak banyaknya dengan membohongi rakyat pemilih dan Calegnya sendiri. Dan mestinya bisa dilakukan oleh Parpol yang sekarang menetapkan suara terbanyak sepert PAN,P Demokrat dan P Golkar dalam waktu dekat ini sehingga tidak mengganggu tahapan Pemilu.
Apabila tidak memungkinkan maka celah hukum dipasal 218 UU No.10/2008, khususnya ayat 3 dapat dipergunakan dengan adanya surat pernyataan pengunduran diri sejak awal yg diserahkan caleg kepada partai yang disahkan secara hukum, namun demikian harus ada kesepakatan Parpol dengan KPU yang dituangkan melalui Peraturan KPU agar tidak bertentantangan dengan ayat 2 pasal tersebut. Dengan demikian KPU dapat langsung menetapkan Calon terpilih tanpa menunggu Surat Keputusan Parpol lagi.
Kalau hal ini tidak dilakukan oleh Parpol yang menetapkan suara terbanyak, sangat mungkin Caleg pengganti adalah berdasarkan kepentingan elit Parpol yabg bersangkutan dengan berbagai dalih seperti perjanjian separuh masa jabatan pada hasil pemilu 2004.
Rakyat kita sudah pintar sekarang, akal akalan elit partai tidak bisa mereka maklumi lagi, dan bila masih terjadi pada pemilu 2009 maka dapat dipastikan rakyat akan semakin alergi atau muak dengan Parpol yang pada akhirnya sangat merugikan bagi demokrasi dan sistem politik di negeri ini.
27 Agustus 2008
Akhir akhir ini Parpol Peserta Pemilu 2009 berlomba lomba memutuskan calon terpilih adalah yang meraih suara terbanyak di daerah pemilihannya (dapil) masing calon legislatif. Kesadaran untuk menetapkan sistim proporsional terbuka yang diajuakan pemerintah pada pembahasan UU No.10/2008 oleh Parpol melalui anggota DPRnya boleh dibilang terlambat, karena sarat dengan kepentingan elit partai yang tidak menyadari bahwa pada pemilu yg multi partai ini persaingan antar calon didaerah pemilihan akan sangat ketat.
Bila menggunakan sistem proporsional terbuka dengan nomor urut, wajar saja kalau calon nomor urut sepatu tidak akan berjuang maksimal mendulang suara pemilih karena jauh dari harapan terpilih. Dengan proporsional terbuka suara terbanyak setiap calon akan berjuang keras dengan tenaga,pikiran dan dananya sendiri untuk meraih suara pemilih agar mendapatkan kursi yang pada gilirannya akan menambah pundi pundi suara partai memenuhi electoral treshold atau elekoral parlemen.
Meskipun terlambat tetapi belum kasip bagi partai politik yang hendak menetapkan calon dengan suara terbanyak dan itu harus diapresiasi untuk pembangunan demokrasi kita kedepan, anggota DPR/DPRD adalah wakil rakyat bukan hanya wakil partai dengan demikian kedekatan pemilih dgn yang dipilih akan membuat anggota legislatif lebih aspiratif terhadap rakyat yang diwakilinya. Secara jangka panjang akan menjadikan partai poltik lebih baik dan kuat karena didukung oleh rakyat melalui wakilnya yang dikenal dan terpilih.
“Niat baik” dari beberapa partai politik ini perlu diwujudkan dengan aturan hukum yang jelas, sehingga tidak menimbulkan permasalahan yang lebih buruk dikemudian hari,baik untuk calon maupun partai politik yang menetapkan calon dgn suara terbanyak serta KPU tentunya. Dampak yang ditimbulkan bukan hanya citra negatif dari partai politik dan KPU sebagai pelaksana tetapi juga bagi pembangunan demokrasi dinegeri ini.
Upaya yang dapat dilakukan adalah melaksanakan Perubahan UU No.10/2008 tentang Pemilu,khususnya pasal 214 ayat d ditambahkan anak kalimat “dan atau suara terbanyak”. Dengan demikian Parpol punya pilihan sesuai dengan aturannya masing-masing. Perubahan UU.No10/2008 ini tidak akan mengganggu jadwal Pemilu apabila Partai Politik melalui DPR memang konsisten untuk itu.
Apabila tidak memungkinkan melakukan perubahan Undang-Undang harus dicari aturan hukumnya yang dapat dijadikan pegangan oleh KPU pada penerapan pasal 218 UU No 10/2008 tentang penggantian calon terpilih, seperti pada pemilu 2004 pergantian setengah priode oleh parpol dilegalkan KPU.yang penting adalah ketentuan parpol menetapkan suara terbanyak ini legal secara hukum, Partai Politik dan KPU harus membuat aturan yang pasti dapat dilaksanakannya penetapan calon dengan suara terbanyak, sehingga tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari yang akan membuat rakyat yang sudah tidak percaya pada proses demokrasi direpublik ini akan semakin apatis dan muak.
http:www.uncunatsir.com
18 Agustus 2008
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta, telah memutuskan menerima gugatan 4 partai politik peserta Pemilu 2004 PSI,PNUI,Partai Merdeka dan Partai Buruh yang tidak lolos verifikasi faktual KPU untuk mengikuti Pemilu 2009 berdasarkan UU No10/2008 tentang Pemilu Legislatif, gugatan mereka dikabulkan oleh PTUN merujuk kepada Keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan pemberlakuan pasal 316 huruf d UU no.10/2008 tsb dengan pertimbangan kesamaan dan kedudukan parpol yang tidak mencapai electoral treshold.
Keputusan kedua lembaga yudikatif ini selayaknya di dipatuhi oleh KPU sesuai dengan amar putusan PTUN DKI Jakarta atas perkara gugatan No.104G/2008, yang mewajibkan KPU segera menerbitkan SK bahwa partai politik peserta pemilu 2004 menjadi peserta pemilu 2009, agar tidak menghambat jadwal pelaksanaan pemilu SK KPU hendaknya dapat diterbitkan dalam minggu ini.
Yang penting adalah jadwal penetapan calon sementara pada tanggal 26 September 2008 yang telah diatur oleh Peraturan KPU No.20 tahun 2008 tentang tahapan,program dan jadwal Pemilu terpenuhi oleh keempat partai tsb,sehingga sama sekali tidak terjadi penundaan pelaksanaan tahapan,program dan jadwal Pemilu kedepan.
Memang ketertinggalan dalam proses pencalonan anggota DPR/DPRD dari keempat partai ini akan sangat kekurangan waktu dan menguras tenaga ekstra,sebagaimana diketahui partai politik yang telah lebih dahulu lolos saja masih meminta waktu tambahan mempersiapkan pencalonan anggotanya.
Berat memang bagi mereka, tetapi jauh lebih baik ketimbang tidak menjadi peserta pemilu 2009.
Membangun demokrasi sebagaimana yang diharapkan butuh waktu, pengorbanan, tenaga, pikiran dan biaya, tetapi yang lebih dari itu adalah kesadaran serta kedewasaan dalam berpolitik untuk kemajuan bangsa ini.
Semua ini terjadi karena kurangnya kesadaran atas kepentingan jangka panjang pembangunan demokrasi dinegara kita oleh elit politik di DPR hasil pemilu 2009, memunculkan pasal 316 huruf d yang bermasalah pada UU No.10/2008.
Ini harus diterima dengan lapang dada bahkan harus disyukuri karena pembangunan demokrasi kita sedang berproses kearah yang lebih baik dan itu butuh waktu.
Salah satu perkembangan positif akhir ini adalah mulai berlomba lomba partai politik menetapkan calon terpilih adalah peraih suara terbanyak atau sistem proporsinal terbuka, padahal ketika menyusun UU No.10/2008, Fraksi Fraksi di DPR ditugaskan oleh partainya untuk mengajukan proporsinal terbuka dengan No.urut untuk kepentingan elit partai.
Kemajuan ini patut kita syukuri dan semoga anggota DPR/DPRD yang terpilih pada pemilu legislatif 2009, akan lebih konsisten khususnya dalam penerapan electoral tresshold untuk kemajuan demokrasi bangsa ini kedepan.
Semoga !!!
14 Agustus 2008
Partai Golkar baru saja mengikuti partai-partai yg sebelumnya menetapkan calon jadi dari setiap daerah pemilihan (dapil) adalah calon yang raihan suaranya terbayak seperti yg telah ditetapkan oleh PAN,Demokrat,PBB dll yang mungkin juga telah memutuskan hal yang sama. Keputusan partai-partai tersebut tidak berdasarkan no.urut melainkan suara terbanyak,adalah keputusan politik yang bijak dalam membangun demokrasi diera pemilihan langsung.
Kita optimis Sistem Distrik selangkah lagi akan menjadi kenyataan karena mereka yang terpilih menjadi anggota DPR melalui suara terbanyak akan mempertahankan pilihan dengan suara terbanyak ini secara formal melalui Perubahan Undang Undang No.10/2008, dan itu artinya mengarah pada Sistem Distrik,mungkin belum murni Distrik pada peroide DPR hasil pemilu 2009, tetapi sangat memungkinkan terjadi setelah pemilu 2014.
Dengan ditetapkannya calon terpilih melalui suara terbanyak oleh partai-partai, kita berharap DPR hasil pemilu 2009 akan lebih baik dan lebih aspiratif karena ada tanggung jawab moral terhadap pemilihnya sesuai dengan dapil yang bersangkutan, disamping itu akan tumbuh percaya diri sebagai wakil rakyat ketimbang wakil partai. Bila dipahami lebih dalam oleh pimpinan partai, senyatanya pilihan politik ini justru akan membesarkan partai dimasa depan. Tentunya masih banyak pimpinan partai yang berpikiran pendek dan hanya mementingkan dirinya serta kelompok pada pemilu sekarang ini, partai yang seperti itu tinggal menunggu waktu saja ditelan proses politik dan bubar dengan sendirinya.
Semoga pilihan politik beberapa partai dengan menetapkan calon terpilih melalui suara terbanyak akan memperbaiki citra lembaga legislatif kita yang kini kurang baik kalau tidak boleh dikatakan buruk.
Selamat bertarung calon Legislator baik untuki DPR-RI maupun DPRD memperebutkan suara masyarakat pemilih.
Tetapi ingat !!!!!
Mereka akan akan menagih janji janji politik saudara !!
Berbuatlah yang terbaik untuk rakyat dan Bangsa ini.
12 Agustus 2008
Saya ditawari teman beberapa pimpinan Parpol untuk menjadi caleg Pemilu 2009,karena sudah pernah saya tidak berminat lagi,lalu mereka minta tolong dicarikan teman yg berminat dan tentunya yg punya potensi,untuk DPR-RI maupun DPRD.
Sebagaimana kita ketahui,partai peserta baru saja disahkan pertengahan bulan lalu dan tanggal 19-08-08 sudah ditutup pendaftaran oleh KPU,sedangkan calon harus mempersiapkan berbagai persyaratan yg tentunya butuh waktu.
Rupanya mereka kesulitan mendapatkan calon yang berkualitas untuk anggota DPR-RI dan DPRD,siapa tahu anda yg mereka butuhkan…
Siapa tahu ini kesempatan untuk anda…..
Kontak saya saja….
1 Agustus 2008
Hari ini berlangsung pemungutan suara di TPS seluruh Jawa Timur. Pilkada sebagai ajang pemilihan langsung yang pertama ini diikuti oleh 5 pasangan calon yaitu Khofifah-Mudjiono,Sucipto-Ridawan Hisyam,Soekarwo-Syaifullah Yusuf.Soenarjo-Ali Maschan dan Acmadi-Soehartono yang didukung PKB Versi Gus Dur.
Meskipun Gus Dur tampil dalam iklan dan mengajak warga PKB yang mengantongi 30 % suara pada pemilu 2004 serta seluruh masyarakat Jawa Timur untuk memilih Achmadi, namun apa yang terjadi……, ternyata Achmadi suaranya mencapai 10 % pun tidak !, dan memempati posisi juru kunci dalam Pilkada Jawa Timur.
Apa yang sebetulnya yang terjadi dengan kharisma ‘Bapak Bangsa’ yang dianggap tokoh nomor wahid dari Jawa Timur ini ?.
Masihkan warga Nahdhiyin,massa pemilih PKB akan taat dengan Gus Dur pada Pemilu Legislatif dan Pilpres 2009 ?.
Wallahualam bishawab.
23 Juli 2008
Kalau kita melihat calon calon pemimpin yang akan running di 2009,memang tampaknya didominasi muka muka lama termasuk yang baru tapi stok lama juga, namun demikian orang orang muda kita tanpa disadari telah terjebak dalam sikap anti demokrasi dengan melarang orang tua atau stok lama tampil untuk memimpin.
Senyatanya bahwa setiap warganegara Indonesia berhak untuk dipilih dan memilih,kecuali yang tidak diperbolehkan Undang-Undang, pengingkaran terhadap hak ini adalah perbuatan melawan hukum dan konstusi kita disamping itu lebih ekstrim dapat dikatakan anti terhadap demokrasi.
Sesungguhnya pemimpin itu dipilih oleh rakyat sesuai dengan konstitusi kita di era pemilihan langsung ini. Semestinya seseorang yang ingin dipilih mempersiapkan diri sebaik baiknya sebagai calon pemimpin nasional sehingga menarik hati masyarakat dengan visi dan kemampuannya untuk membawa bangsa ini lebih baik kedepan. Tidak dengan melarang masyarakat untuk memilih dan dipilih.
Kita telah memiliki mekanisme dalam Pemilihan Presiden,meskipun barangkali belum terlalu baik tetapi sudah kita punyai diusia demokrasi yg masih sangat muda di negara kita. Sebaiknya kita lakukan sesuai dengan mekanisme yang konstitusonal.
Saya salut dengan teman teman PKS yang melakukan itu melalui mekanisme yang benar yaitu melalui partai politik,semangatnya mungkin sama dengan teman teman muda lainnya yang berteriak diluar jalur konstitusi. Barangkali itu juga semangat yang ada diteman teman aktifis KNPI yang mendirikan Partai Pemuda Indonesia (PPI) dan Partai partai lainnya, mereka menginginkan pemimpin nasional yang baru secara konstitusional, mudah mudahan begitu niatnya.
Saya memahami pikiran teman teman yang menginginkan kepemimpinan muda atau barangkali anda ingin memimpin negara ini, sebaiknya tunjukan visi dan kemampuan anda untuk perubahan Indonesia kedepan akan lebih baik dari saat ini. Kesempatan masih ada dan terbuka siapa tahu partai politik peserta pemilu 2009 akan mencalonkan anda, kemungkinan itu sangat mungkin melihat pragmatisnya partai partai dalam menentukan calon Presiden pasca pemilu legislatif nanti.
Bila yang muda mampu meyakinkan dan merebut hati masyarakat pemilih,bukan tidak mungkin akan dicalonkan oleh partai yg mendapatkan suara di pemilu 2009.
Kepada yang muda tidak usah melarang dan menjelekkan yang tua,kepada yang tua jangan jumaha menganngap anak muda belum mampu. Mari bersaing secara sehat merebut hati rakyat pemilih. Siapun yang terpilih pada Pilpres 2009 adalah pilihan rakyat yang berdaulat, dan itu Demokratis !!!
23 Juli 2008
Melalui Wk Ketua KPK bidang Pencegahan M.Jasin meminta kepada DPR untuk mengikuti persidangan/rapat DPR khususnya yg berkaitan dengan pembahasan anggaran baik di Komisi maupun Panitia Anggaran.
Menurut pendapat saya adalah hal sangat sangat wajar dan tidak perlu dipertanyakan apalagi dikhawatirkan oleh pimpinan dan anggota DPR, sebagaimana kita ketahui rapat rapat DPR sendiri juga banyak yg terbuka untuk umum disamping tentunya ada juga rapat yg tertutup,meskipun rapat tertutup dapat juga pihak tertentu yg berkaitan dengan masalah yg dibahas.
Seharusnya DPR berterima kasih kepada KPK karena pada gilirannya akan sangat membantu tugas DPR khususnya di bidang pengawasan,karena KPK sudah memantau sejak awal penyusunan anggaran. Lebih dari itu akan sangat berpengaruh dalam memperbaiki citra DPR yg saat ini sudah buruk dalam pemberantasan korupsi dgn terlibatnya beberapa orang anggota DPR pada kasus korupsi.
Tentunya KPK tahu batasannya menghadiri setiap rapat rapat DPR, terbatas hanya memantau dan tidak akan menggangu apalagi mempengaruhi sidang atau rapat rapat DPR.
Pak Jasin maju terus !!!…….
Anda menjalankan tugas sesuai dgn bidang anda Pencegahan Korupsi.
*MENCEGAH LEBIH JAUH BAIK DARI PADA MENGOBATI*
(kayak penyakit…….. he he…….karena korupsi adalah penyakit kronis stadium 4)
21 Juli 2008